Kamis, 12 Oktober 2017



   

PENDAMPINGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA RSUP FATMAWATI OLEH KEJAKSAAN AGUNG RI



             Sejak bulan Juli - Agustus 2017, RSUP Fatmawati bekerjasama dengan Kejaksaan Agung RI dalam hal proses pengadaan Barang dan Jasa. Tim Pengawa lPengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P) Kejaksaan RI ini mendampingi proses pengadaan barang dan jasa RSUP Fatmawati per bulan Agustus 2017. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya TP4 Kejaksaaan RI yaitu :
1.    untuk menghilangkan keragu-raguan aparatur Negara dalam mengambil keputusan;
2.    untuk mewujudkan perbaikan birokrasi bagi percepatan program-program strategis bangnas    untuk kepentingan rakyat;
3.    untuk mengoptimalisasikan penyerapan anggaran;
4.    untuk menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekoomi dan pembangunan nasional dan
5.    melaksanakan penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.

Prinsip dasar pengadaan barang dan jasa di RSUP Fatmawati yaitu efektif, efisien, terbuka/bersaing, transparan, adil/ tidak diskriminatif dan akuntabel, dimana harus

1)  menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan daya yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas maksimal;
2)  harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
3)  harus jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/ Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya;
4)  harus dilakukan melalui persaingan yang sehat;
5)  harus memberikan perlakuan yang sama dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dan
6)  sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang /Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya pendampingan TP4P di RSUP Fatmawati diharapkan dapat menjaga, mengawal dan memastikan bahwa prosedur, mekanisme dan tahapan kegiatan pengadaan barang/jasa dalam pengembangan pelayanan, pembangunan dan pemeritahan berjalan dengan aman dan lancAr sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar