Jumat, 27 Oktober 2017




TALKSHOW HARI KANKER PAYUDARA INDONESIA

        Jakarta, tanggal 27 Oktober 2017 RSUP Fatmawati mengadakan kegiatan Talkshow Kanker Payudara dalam rangka peringatan Hari Kanker Payudara Indonesia, tema yang diusung adalah "Bersama Kita Bisa!!".
Kegiatan ini dihadiri oleh para penderita kanker payudara RSUP Fatmawati dengan jumlah sekitar 200 orang, acara dibuka oleh Ketua Yayasan Kanker Payudara Indonesia (YKPI) Ny. Linda Agum Gumelar serta sambutan dari Direktur Utama RSUP Fatmawati Bpk. dr. Mochammad Syafak Hanung, Sp.A. Jajaran Direksi lainnya ikut hadir dalam acara tersebut.
     Pembicara yang memberikan materi yaitu dokter ahli bedah Onkologi dr. M. Yadi Permana, Sp.B.Onk dengan topik bahasan "pentingnya deteksi dini kanker payudara dan mengikuti pengobatan secara komprehensif sesuai indikasi. pembicara kedua oleh dr. Dian Pitawati, Sp.KJ dengan topik bahasan : " Meningkatkan kualitas hidup penderita kanker payudara melalui pendekatan biopsikososiokultural dan spiritual.
Pesesrta dari berbagai kalangan masyarakat dengan penderita kanker payudara dan komunitas lainnya yang ikut hadir dan berpartisipasi, selingan acara dihibur oleh anggota CISC dengan tari daerah. diskusi berlangsung hangat dengan beberapa pertanyaan dari peserta yang ditujukan ke dua pembicara.
ditengah acara diskusi panitia mengadakan sharing informasi dengan menghadirkan ibu Shinta sebagai penderita kanker, acara berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan foto bersama.




Kamis, 12 Oktober 2017



   

PENDAMPINGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA RSUP FATMAWATI OLEH KEJAKSAAN AGUNG RI



             Sejak bulan Juli - Agustus 2017, RSUP Fatmawati bekerjasama dengan Kejaksaan Agung RI dalam hal proses pengadaan Barang dan Jasa. Tim Pengawa lPengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P) Kejaksaan RI ini mendampingi proses pengadaan barang dan jasa RSUP Fatmawati per bulan Agustus 2017. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya TP4 Kejaksaaan RI yaitu :
1.    untuk menghilangkan keragu-raguan aparatur Negara dalam mengambil keputusan;
2.    untuk mewujudkan perbaikan birokrasi bagi percepatan program-program strategis bangnas    untuk kepentingan rakyat;
3.    untuk mengoptimalisasikan penyerapan anggaran;
4.    untuk menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekoomi dan pembangunan nasional dan
5.    melaksanakan penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.

Prinsip dasar pengadaan barang dan jasa di RSUP Fatmawati yaitu efektif, efisien, terbuka/bersaing, transparan, adil/ tidak diskriminatif dan akuntabel, dimana harus

1)  menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan daya yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas maksimal;
2)  harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
3)  harus jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/ Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya;
4)  harus dilakukan melalui persaingan yang sehat;
5)  harus memberikan perlakuan yang sama dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dan
6)  sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang /Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya pendampingan TP4P di RSUP Fatmawati diharapkan dapat menjaga, mengawal dan memastikan bahwa prosedur, mekanisme dan tahapan kegiatan pengadaan barang/jasa dalam pengembangan pelayanan, pembangunan dan pemeritahan berjalan dengan aman dan lancAr sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.