Kamis, 05 Juni 2014

Say NO to Gratifikasi!

Selamat Siang!
Gimana kalau kita kali ini membahas Gratifikasi?

Gratifikasi itu apa sih?
Yup! pengertiannya dapat dilihat di Pasal 12B Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001
"Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasillitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yg diterima dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik"

Di bawah ini ada beberapa contoh kasus yang dapat digolongkan menjadi gratifikasi:
1. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
2. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat saat kunjungan kerja.
3. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
4. Pengurusan birokrasi yang "dipercepat" dengan uang tambahan
5. Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai aslinya
6. dan berbagai macam contoh lainnya..

Kalau dilihat sekilas mungkin sepele. Tapi tau kah anda kalau gratifikasi itu tergolong SUAP dan KORUPSI?!!

Dengan demikian, RSUP Fatmawati dengan tegas MENOLAK adanya praktek gratifikasi dan menjadikan wilayah di fatmawati sebagai wilayah BEBAS DARI KORUPSI. Bila anda melihat, mengetahui, dan alami adanya tindak kecurangan, percaloan, korupsi, dll di lingkungan RSUP harap segera lapor!

Terima kasih:)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar