Persyaratan Pembuatan SEP Rawat Jalan
1. Menunjukkan Kartu Peserta BPJS/Kartu
PT. Askes/PT. Jamsostek/KTA TNI/Polri Jamkesmas/Jamkesda/Kartu Peserta lainnya
yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
2. Fotocopy KTP dan KK/Akte Kelahiran 1x
(khusus diluar peserta ex Askes).
3. Fotocopy Kartu Peserta 1x
4. Surat Rujukan dari Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (berlaku 1 bulan)
5. Khusus pelayanan rutin rawat jalan
membawa kartu kontrol/kartu pelayanan rutin.
Persyaratan Pembuatan SEP Rawat Inap
1. Menunjukkan Kartu Peserta BPJS/Kartu
PT. Askes/PT. Jamsostek/KTA TNI/Polri Jamkesmas/Jamkesda/Kartu Peserta lainnya
yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
2. Fotocopy KTP dan KK/Akte Kelahiran 1x
(khusus diluar peserta ex Askes).
3. Fotocopy Kartu Peserta 1x
4. Surat Rujukan dari Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (berlaku 1 bulan), kecuali masuk dari Instalasi Gawat Darurat
(IGD).
5. Fotocopy Surat Masuk rumah Sakit
(SMRS).
6. Dalam waktu 3x24 jam hari kerja lapor
dan mengurus SEP di Service Point lantai 1 Gedung Publik Teratai. Di luar jam
kerja, mengurus di Loket Jaminan Tempat Pendaftaran Pasien Instalasi Gawat
Darurat (IGD).
7. Kelas Rawat sesuai dengan haknya,
apabila menginginkan naik kelas akan dikenakan tambahan biaya atas selisih
tarif kelas yang diinginkan dengan biaya yang dijamin BPJS Kesehatan.
8. Fotocopy KTP yang mengurus pasien.
INFORMASI:
BPJS Center
RSUP Fatmawati
Telp. (021) 7501524 ext
1476
Service Point
Gedung Publik Teratai
Telp. (021) 7501524 ext
1600
yang dimaksud nomor 5 (syarat rawat inap), itu apa ya? surat masuk rumah sakit. dapatinnya dimana?
BalasHapus